Selamat Idul Fitri 1432 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin. Selamat Idul Fitri, Kawan...

- YauNi.4ever

Pesan •"̮• ♈ǎυ иȋ •"̮•

Saturday, July 4, 2009

Daftar Domain Melalui Registrar

Dulu untuk mendapatkan pendelegasian suatu domain, registrant atau pengguna akhir sebuah domain harus langsung menghubungi operator registry atau yang mengelola database domain, dalam hal ini adalah IDNIC . system ini dinamakan Single Point Registry Sistem.

Tapi sekarang system ini sudah tidak dipakai lagi. Yang dipakai adalah Shared Registry melalui registrar. Sehingga registry tidak usah mendaftarkan langsung ke registry, tapi bisa melalui registrar.

Lalu siapakah pihak2 yang bisa menjadi registry? Registry bisa berupa pihak yang menyediakan langganan seperti contohnya ISP atau retail contohnya warnet.

Dengan Shared Registry System, biaya yang harus dikeluarkan oleh registry dapat dihemat karena mereka tidak harus berhadapan dengan jumlah pelanggan domain yang banyak. Registry hanya berhadapan dengan sedikit registrar aja.

Jika anda bingung dengan semua istilah diatas, inti utamanya adalah sekarang anda bisa mendaftarkan domain milik anda melalui ISP atau warnet. Tidak usah mendaftarkan domain langsung ke IDNIC.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar sebagai respon atau untuk bertanya.
Jangan SPAM ya, No SARA, No P0RNo!
Mohon tidak meninggalkan link di dalam comments.
Komentar berisi LINK & tidak sesuai judul akan segera dihapus!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Template by Premium Blogger Themes | Modified and Enhanced by YauNi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...